Dengan mencantumkan tandatangan dan nama jelas di Airwaybill ini pada saat serah terima kiriman, maka pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau yang berhak atas barang yang dikirimkan melalui PCP untuk dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan oleh pengirim, serta menyepakati dan menyetujui syarat dan aturan sebagai berikut :
- PCP berkewajiban mengirimkan paket/dokumen milik pengirim apabila pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat dengan benar, dan membayar lunas semua biaya pengiriman (kecuali ada kesepakatan mengenai pembayaran).
- Dilarang mengirimkan dan atau memasukkan barang-barang tersebut di bawah ini ke dalam paket kiriman :
- Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, creditcard, BPKB asli dan sejenisnya)
- Surat, warkat, pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor, asing, ijazah asli dan dokumen tender
- Barang-barang perhiasan dan barang-barang berharga lainnya
- Barang-barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya
- Barang-barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti durian, labi-labi, cabe dan barang-barang lainnya
- Narkotika, ganja, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya
- Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum
- Barang rekaman tertentu (pita, video, disket, compact disc, laser disc dan sejenisnya) untuk tujuan kiriman ke negara-negara tertentu
- Barang-barang yang berupa mahluk hidup, seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.
- PCP tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut :
- Bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan isi barang
- Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi baik
- yang menyangkut mesin dan sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti TV, radiotape, komputer, disket dan barang lain yang sejenis
- Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan menyerahkan barang
- Bila terjadi kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian non-material
- Kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan oleh pengirim untuk jenis-jenis kiriman seperti barang cair, pecah belah, makanan dan lain-lain
- Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa (force majeur) dan tidak terbatas pada huru hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian sejenis
- Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instalasi pemerintah yang berwenang seperti : Bea Cukai, Karantina, Kejaksaan, dan instansi-instansi lainnya baik dalam wilayah hukum Indonesia maupun di negara tujuan.
- Bila terjadi ketidaksesuain antara isi barang dengan pernyataaan isi paket barang seperti tertulis dalam Airwaybill PCP, maka pengirim bertanggung jawab apabila isi barang yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia atau negara tujuan dan PCP tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim tersebut.
- Kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan sah secara hukum apabila penerima telah menandataangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan/penandatangani barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung jawab PCP.
- PCP tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat PCP dengan pemilik sarana transportasi ataupun pihak yang melakukan kerjasama transportasi dengan PCP.
- Setiap paket / dokumen yang hilang atau rusak total yang disebabkan oleh kelalaian PCP, maka pcp akan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali freight cost atau maksimal penggantian Rp. 2.000.000.
- Untuk kiriman International, bila paket hilang atau rusak total maka PCP akan mengganti maksimal 1 (satu) kali freight cost dan atau maksimal US$ 100,00 untuk jenis kiriman paket dan maksimal 1 (satu) kali freight cost dan atau maksimal US$ 20.00 untuk jenis kiriman dokumen.
- Setiap pengiriman domestik yang hilang atau rusak total yang disebabkan oleh kelalaian PCP Express, maka PCP Express akan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali freight cost atau maksimal penggantian Rp. 2.000.000, sedangkan untuk pengiriman Internasional, PCP Express akan mengganti maksimal 1 (satu) kali freight cost dan atau maksimal Rp 10.000.000
- Khusus untuk paket/dokumen HIT dan JET yang hilang atau rusak maka PCP hanya akan mengganti maksimal Rp. 8.000.000 untuk HIT dan Rp. 2.000.000, untuk JET disesuaikan dengan nilai barang yang hilang atau rusak tersebut. Jika pengirim menginginkan penggantian lebih dari batas maksimal tersebut dikarenakan nilai barang yang dikirim melebihi batas maksimal tersebut maka kami wajibkan pelanggan membayar premi asuransi sesuai nilai barang yang dipertanggungkan. Penggantian atas barang yang diasuransikan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Polis Kontrak Asuransi dari PT. Yapindo Transportama.
- Semua tuntutan penggantian (klaim) hanya dapat diselesaikan di kantor PT. Yapindo tranportama
- Berita acara yang ditandatangani penerima, pengirim, dan petugas PCP yang bersangkutan
- Dokumen-dokumen pendukung seperti bukti tanda pengiriman (shipment Airwaybill) asli. Surat penutupan suransi (jika diasuransikan), faktur kwitansi dari barang yang hilang/rusak. Surat keterangan dari kepolisian, identitas diri (KTP/SIM), daftar isi kiriman dan foto kerusakan barang (untuk barang yang rusak).
- Untuk pengiriman barang yang menggunakan asuransi, PCP hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 1x24 jam setelah barang diterima. Sedangkan untuk barang yang hilang PCP hanya akan menerima klaim yang diajukan tidak lebih dari 1(satu) bulan setelah tanggal pengiriman.
- PCP tidak akan menerima tuntutan penggantian dalam bentuk apapun, apabila pengiriman telah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal kirim.
- Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan PCP yang telah ditera. Berat diukur dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi, dimana berat terbesar antara 2 (dua) metode tersebut dianggap sebagai berat yang disetujui untuk ditagihkan. Rumus dimensi adalah (PxLxT)cm/6000.