Dengan mencantumkan tandatangan dan nama secara jelas dan lengkap dalam
Airwaybill pada saat serah terima kiriman, maka Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah
pemilik yang sah dan/atau berhak atas barang yang dikirimkan melalui PCP Express untuk dikirimkan ke
alamat yang telah ditentukan oleh Pengirim, serta menyetujui dan menyepakati syarat dan aturan
sebagai berikut :
- PCP Express berkewajiban dalam mengirimkan dokumen atau paket milik Pengirim apabila Pengirim
telah menyatakan isi paket serta alamat dengan benar dan membayar lunas semua biaya pengiriman
(kecuali terdapat kesepakatan mengenai pembayaran).
- Dilarang mengirimkan dan atau memasukkan barang-barang yang tersebut di bawah ini ke dalam
dokumen atau paket kiriman:
- Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat,
tiket pesawat, B/L (Bill of Lading), L/C (Letter of Credit), credit card, BPKB asli dan
sejenisnya).
- Surat, warkat, pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor asing, ijazah asli dan dokumen
tender.
- Barang-barang seperti perhiasan, logam mulia, intan, berlian dan batu mulia lain yang
bernilai tinggi
- Barang-barang yang mudah terbakar dan/atau meledak, beracun atau yang dapat merusak
barang-barang lainnya dan dapat membahayakan keselamatan umum.
- Barang-barang yang menimbulkan bau yang tajam dan menyengat seperti durian, mengkudu,
labi-labi, cabai dan barang lain yang sejenis
- Narkotika, psikotropika, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
- Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
dan dapat menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
- Barang rekaman tertentu (hardisk, flashdisk dan sejenisnya) yang berpotensi mengganggu
ketertiban ruang publik.
- Mahluk hidup seperti tumbuhan dan hewan, serta awetan makhluk hidup untuk hewan.
- PCP Express tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai
berikut :
- Apabila isi barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pengakuan isi barang.
- Resiko teknis apapun yang timbul selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang
dikirimkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin dan
sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti Smartphone, Computer Tablet, Smart
TV, Laptop dan Desktop, Microwave, AirFryer , Toaster dan barang lain yang sejenis
- Kerugian ataupun kerusakan baik bersifat khusus atau tidak langsung seperti hilangnya
keuntungan, pendapatan, bunga dan usaha masa depan sebagai akibat dari keterlambatan
pengantaran ataupun kehilangan barang dalam proses pengantaran.
- Kebocoran, kerusakan dan dekomposisi (pembusukan) akibat pengemasan yang dilakukan oleh
Pengirim seperti barang cair, pecah belah, makanan, tumbuhan dan lain-lain.
- Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang oleh Instansi
Pemerintah yang berwenang seperti Bea Cukai, AVSEC (Aviation Security), Karantina,
Kejaksaan dan Instansi lainnya baik yang berada dalam wilayah Hukum Indonesia maupun di
Negara tujuan.
- Apabila terjadi ketidaksesuain antara isi barang dengan pernyataan isi paket dalam Airwaybill
PCP Express, maka Pengirim bertanggung jawab sepenuhnya apabila isi barang yang dikirimkan
melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Hukum Indonesia atau Negara tujuan. PCP
Express tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengirim
tersebut.
- Kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan sah secara hukum apabila Penerima telah
menandatangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian, segala bentuk tuntutan yang dilakukan
setelah penyerahan atau penandatanganan barang yang dikirimkan tidak lagi menjadi tanggung jawab
PCP Express.
- PCP Express tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengirim, berhak untuk
menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman. Pengirim dalam hal ini
terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat PCP Express dengan pemilik sarana transportasi
ataupun pihak yang melakukan kerjasama transportasi dengan PCP Express.
- Setiap pengiriman dokumen atau paket tujuan domestik yang hilang atau rusak total, disebabkan
oleh kelalaian PCP Express, maka PCP Express akan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali biaya
kirim atau maksimal penggantian Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) .
- Setiap pengiriman internasional yang hilang atau rusak total, disebabkan oleh kalalaian PCP
Express, maka untuk paket yang hilang PCP Express akan mengganti maksimal 1 (satu) kali biaya
kirim dan atau maksimal Rp. 10.000.000 (satu juta Rupiah), Sedangkan untuk dokumen yang hilang maksimal 1 (satu)
kali biaya kirim atau maksimal Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah).
- Khusus untuk pengiriman dokumen atau paket melalui layanan HIT (Hari Ini Tiba) dan JET (Jaminan
Esok Tiba) yang hilang atau rusak total, maka PCP Express hanya akan mengganti maksimal Rp.
8.000.000 (delapan juta Rupiah). untuk HIT dan Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk JET disesuaikan dengan nilai barang yang hilang atau
rusak. Jika Pengirim menginginkan penggantian lebih dari batas maksimal dikarenakan nilai barang
yang dikirim melebihi batas penggantian tersebut diatas, maka pelanggan dapat membayar premi
asuransi sesuai dengan nilai barang yang dipertanggungkan. Penggantian atas barang yang
diasuransikan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Polis Kontrak Asuransi dari PCP Express.
- Semua tuntutan penggantian atau klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PCP Express, dengan
ketentuan :
- Berita acara yang ditandatangani oleh Penerima, Pengirim dan Petugas PCP Express yang
bersangkutan.
- Dokumen-dokumen pendukung seperti bukti tanda pengiriman asli (Airwaybill) dan faktur
kwitansi dari barang yang hilang atau rusak. Surat keterangan dari kepolisian, identitas
diri (KTP/SIM), daftar isi kiriman dan foto kerusakan barang (untuk barang yang rusak).
- Untuk barang yang rusak batas pengajuan klaim adalah 1 x 24 jam setelah barang diterima,
sedangkan atas kehilangan barang pengajuan klaim tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak
barang di serah terimakan oleh Pengirim kepada PCP Express di kota asal. Jika pengajuan klaim
melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka PCP Express tidak akan menanggung ganti rugi
apapun.
- Perhitungan berat kiriman berdasarkan alat ukur timbangan PCP Express yang telah ditera.
Perhitungan berdasarkan metode timbang berat aktual dan volumetrik. Hasil berat terbesar
diantara keduanya dianggap sebagai berat yang disetujui untuk ditagihkan. Formula perhitungan
berat volumetrik mengacu dalam tabel dibawah ini
LAYANAN |
PERHITUNGAN BERAT VOLUMETRIK |
HIT, JET, TREX |
( p x l x t ) cm / 6.000 = Berat volumetrik dalam Kg |
INTERNASIONAL |
( p x l x t ) cm / 5.000 = Berat volumetrik dalam Kg |
GODA |
( p x l x t ) cm / 4.000 = Berat volumetrik dalam Kg |