IMG-LOGO




Mengapa Biaya Ini Dikenakan?

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi penyedia layanan dari kerugian akibat lonjakan harga bahan bakar yang tidak terduga tanpa harus merombak seluruh struktur tarif dasar mereka. Beberapa sektor yang umum menerapkan biaya ini meliputi:

- Maskapai Penerbangan: diikenakan pada tiket pesawat untuk mengimbangi kenaikan

harga avtur.

- Logistik & Kurir: menerapkan pada biaya kirim paket berdasarkan berat atau jarak.

- Kargo Laut & Darat: Operator kapal atau truk menyesuaikan tarif berdasarkan harga

solar atau bahan bakar industri.

Cara Perhitungannya

Besaran fuel surcharge biasanya tidak tetap dan dihitung dengan beberapa metode:

1. Persentase: Dihitung sebagai persentase tertentu dari tarif dasar pengiriman (misalnya tambahan 10-20% dari harga awal).

2. Biaya Tetap per Unit: Dikenakan berdasarkan berat barang (per kg) atau per tiket penumpang.

3. Indeks Harga: Banyak perusahaan menggunakan indeks harga bahan bakar mingguan atau bulanan sebagai acuan untuk menentukan besaran biaya di periode berikutnya.


Hubungi Kami
Untuk info lebih lanjut

Ikuti PCP Express

  • PCP Express

  • Jl. Pulo Gadung no. 26
  • Kawasan Industri JIEP
  • Jakarta Timur 13930
  • +62 21 5088 8585