![]() |
Pengusaha Bakal Gugat Aturan Barang Impor E-Commerce, Zulhas: Silakan Saja!JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, buka suara soal rencana pebisnis logistik menggugat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). |
Meskipun saat ini perubahan beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi, para pebisnis logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengatakan siap membawanya ke persidangan apabila aspirasi mereka tidak dipertimbangkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Zulhas menyatakan pihaknya siap menghadapi rencana aksi APLE pengusaha logistik menggugat aturan terkait pembatasan barang impor di e-commerce. "Ya enggak apa-apa, silakan [gugat] saja," ujar Zulhas saat ditemui di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Sebagaimana diketahui, APLE memprotes rencana pemerintah membatasi impor langsung [cross border] di e-commerce. Rencana pembatasan cross border tersebut tertuang dalam revisi Permendag No.50/2020, nantinya barang impor murah dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) dilarang diperdagangkan oleh penjual luar negeri di e-commerce di Indonesia.
Zulhas menilai pembatasan impor langsung itu akan mendukung daya saing produk UMKM di pasar digital. Musababnya, selama ini produk impor kerap memiliki harga yang sangat murah dibandingkan produk lokal.