IMG-LOGO

SYARAT DAN KETENTUAN

Dengan mencantumkan tandatangan dan nama secara jelas dan lengkap dalam Airwaybill pada saat serah terima kiriman, maka Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas barang yang dikirimkan melalui PCP Express untuk dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan oleh Pengirim, serta menyetujui dan menyepakati syarat dan aturan sebagai berikut :

  • PCP Express berkewajiban dalam mengirimkan dokumen atau paket milik Pengirim apabila Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat dengan benar dan membayar lunas semua biaya pengiriman (kecuali terdapat kesepakatan mengenai pembayaran).

  • Dilarang mengirimkan dan atau memasukkan barang-barang yang tersebut di bawah ini ke dalam dokumen atau paket kiriman:
    • Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L (Bill of Lading), L/C (Letter of Credit), credit card, BPKB asli dan sejenisnya).
    • Surat, warkat, pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor asing, ijazah asli dan dokumen tender.
    • Barang-barang seperti perhiasan, logam mulia, intan, berlian dan batu mulia lain yang bernilai tinggi
    • Barang-barang yang mudah terbakar dan/atau meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya dan dapat membahayakan keselamatan umum.
    • Barang-barang yang menimbulkan bau yang tajam dan menyengat seperti durian, mengkudu, labi-labi, cabai dan barang lain yang sejenis
    • Narkotika, psikotropika, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
    • Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
    • Barang rekaman tertentu (hardisk, flashdisk dan sejenisnya) yang berpotensi mengganggu ketertiban ruang publik.
    • Mahluk hidup seperti tumbuhan dan hewan, serta awetan makhluk hidup untuk hewan.

  • PCP Express tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut :
    • Apabila isi barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pengakuan isi barang.
    • Resiko teknis apapun yang timbul selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirimkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin dan sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti Smartphone, Computer Tablet, Smart TV, Laptop dan Desktop, Microwave, AirFryer , Toaster dan barang lain yang sejenis
    • Kerugian ataupun kerusakan baik bersifat khusus atau tidak langsung seperti hilangnya keuntungan, pendapatan, bunga dan usaha masa depan sebagai akibat dari keterlambatan pengantaran ataupun kehilangan barang dalam proses pengantaran.
    • Kebocoran, kerusakan dan dekomposisi (pembusukan) akibat pengemasan yang dilakukan oleh Pengirim seperti barang cair, pecah belah, makanan, tumbuhan dan lain-lain.
    • Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang oleh Instansi Pemerintah yang berwenang seperti Bea Cukai, AVSEC (Aviation Security), Karantina, Kejaksaan dan Instansi lainnya baik yang berada dalam wilayah Hukum Indonesia maupun di Negara tujuan.

  • Apabila terjadi ketidaksesuain antara isi barang dengan pernyataan isi paket dalam Airwaybill PCP Express, maka Pengirim bertanggung jawab sepenuhnya apabila isi barang yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Hukum Indonesia atau Negara tujuan. PCP Express tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengirim tersebut.

  • Kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan sah secara hukum apabila Penerima telah menandatangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian, segala bentuk tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan atau penandatanganan barang yang dikirimkan tidak lagi menjadi tanggung jawab PCP Express.

  • PCP Express tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengirim, berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman. Pengirim dalam hal ini terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat PCP Express dengan pemilik sarana transportasi ataupun pihak yang melakukan kerjasama transportasi dengan PCP Express.

  • Setiap pengiriman dokumen atau paket tujuan domestik yang hilang atau rusak total, disebabkan oleh kelalaian PCP Express, maka PCP Express akan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali biaya kirim atau maksimal penggantian Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) .

  • Setiap pengiriman internasional yang hilang atau rusak total, disebabkan oleh kalalaian PCP Express, maka untuk paket yang hilang PCP Express akan mengganti maksimal 1 (satu) kali biaya kirim dan atau maksimal Rp. 10.000.000 (satu juta Rupiah), Sedangkan untuk dokumen yang hilang maksimal 1 (satu) kali biaya kirim atau maksimal Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah).

  • Khusus untuk pengiriman dokumen atau paket melalui layanan HIT (Hari Ini Tiba) dan JET (Jaminan Esok Tiba) yang hilang atau rusak total, maka PCP Express hanya akan mengganti maksimal Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah). untuk HIT dan Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk JET disesuaikan dengan nilai barang yang hilang atau rusak. Jika Pengirim menginginkan penggantian lebih dari batas maksimal dikarenakan nilai barang yang dikirim melebihi batas penggantian tersebut diatas, maka pelanggan dapat membayar premi asuransi sesuai dengan nilai barang yang dipertanggungkan. Penggantian atas barang yang diasuransikan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Polis Kontrak Asuransi dari PCP Express.

  • Semua tuntutan penggantian atau klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PCP Express, dengan ketentuan :
    • Berita acara yang ditandatangani oleh Penerima, Pengirim dan Petugas PCP Express yang bersangkutan.
    • Dokumen-dokumen pendukung seperti bukti tanda pengiriman asli (Airwaybill) dan faktur kwitansi dari barang yang hilang atau rusak. Surat keterangan dari kepolisian, identitas diri (KTP/SIM), daftar isi kiriman dan foto kerusakan barang (untuk barang yang rusak).

  • Untuk barang yang rusak batas pengajuan klaim adalah 1 x 24 jam setelah barang diterima, sedangkan atas kehilangan barang pengajuan klaim tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak barang di serah terimakan oleh Pengirim kepada PCP Express di kota asal. Jika pengajuan klaim melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka PCP Express tidak akan menanggung ganti rugi apapun.

  • Perhitungan berat kiriman berdasarkan alat ukur timbangan PCP Express yang telah ditera. Perhitungan berdasarkan metode timbang berat aktual dan volumetrik. Hasil berat terbesar diantara keduanya dianggap sebagai berat yang disetujui untuk ditagihkan. Formula perhitungan berat volumetrik mengacu dalam tabel dibawah ini

  • LAYANAN PERHITUNGAN BERAT VOLUMETRIK
    HIT, JET, TREX ( p x l x t ) cm / 6.000 = Berat volumetrik dalam Kg
    INTERNASIONAL ( p x l x t ) cm / 5.000 = Berat volumetrik dalam Kg
    GODA ( p x l x t ) cm / 4.000 = Berat volumetrik dalam Kg


Hubungi Kami
Untuk info lebih lanjut

Ikuti PCP Express

  • PCP Express

  • Jl. Pulo Gadung no. 26
  • Kawasan Industri JIEP
  • Jakarta Timur 13930
  • +62 21 5088 8585